Selasa, 11 November 2014

Puncak Wisata Gunung Bromo kini Resmi Masuk Probolinggo

Puncak Wisata Gunung Bromo kini Resmi Masuk Probolinggo  Kabupaten Lumajang tidak dapat lagi mengklaim bahwa puncak paling tinggi Wisata Bromo atau B-29 masuk wilayahnya. Karena, berdasar pada Ketentuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomer 45 Th. 2012 perihal Batas Daerah Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, B-29 masuk lokasi Kabupaten Probolinggo.

Asisten Tata Praja Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Hadi Prayitno menyampaikan, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kabupaten Probolinggo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Aktivitas itu difasilitasi Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Propinsi Jawa Timur Supriyanto.

“Tujuannya yaitu untuk mengulas masalah batas lokasi yang ada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang serta Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, ” katanya, Kamis (18/9/2014).

Menurut Hadi, sesuai sama Permendagri itu sudah disetujui bahwa B-29 masuk lokasi Kabupaten Probolinggo. Hal semacam itu merujuk pada Pasal 2 ayat (15) Permendagri Nomer 45 th. 2012.

Pilar Acuan Batas Paling utama (PABU) 42 setelah itu ke barat laut menyusuri as (median line) Sungai Tretek pertigaan sungai. Setelah itu, ke arah barat hingga punggung gunung lalu menyusuri punggung bukit Ider-ider hingga pada pertigaan batas pada Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Probolinggo serta Kabupaten Malang yang ditandai PBU 20 dengan koordinat 07 58’ 55. 02937” LS serta 112 56’ 26. 23683” BT yang terdapat pada batas Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dengan Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo serta Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

“Posisi PBU/PABU seperti disebut dalam pasal 2 itu berbentuk terus serta tak beralih disebabkan pergantian nama desa serta/atau nama kecamatan. Batas daerah serta koordinat batas seperti disebut dalam pasal 2 terdaftar dalam peta yang disebut lampiran serta sisi tak terpisahkan, ” tuturnya membacakan bunyi pasal Permendagri itu.

Hadi mengakui, awalannya, dalam pertemuan itu belum seutuhnya disetujui bahwa B-29 itu masuk lokasi Kabupaten Probolinggo. Namun sesudah dicek ke lapangan serta diukur selesai pertemuan, akhirnya, batas lokasi ke-2 kabupaten itu ada di lokasi Joko Niti.

“Jika menghadap ke Wisata Bromo, segi kiri lokasi Kabupaten Lumajang serta segi kanan lokasi Kabupaten Probolinggo. Lokasi makam Joko Niti sendiri terdapat di segi selatan lokasi B-29. Lokasi B-29 yang sampai kini banyak dikunjungi orang-orang, masuk lokasi Kabupaten Probolinggo, ” ujarnya.

Menurut seseorang petinggi Pemkab Probolinggo yang malas namanya dimaksud, Pemkab Lumajang memanglah pernah mengklaim bahwa B-29 masuk ke wilayahnya. Staf yang memberi laporan pada petinggi tinggi di Kabupaten Lumajang kemungkinan tak tahu bahwa ada Ketentuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomer 45 Th. 2012. Dengan demikian, tuturnya, Lumajang tidak dapat lagi berpolemik.

“Siapa yg tidak kagum dengan keindahan Gunung Bromo? Dari dahulu serta saat ini telah terang, B-29 masuk Kabupaten Probolinggo, ” tandasnya. Supaya lebih mudah dan murah untuk liburan ke Gunung Bromo Anda bisa membeli paket wisata Bromo.

Sumber : Kompas